Pengadilan memerlukan hasil tes pemeriksaan kejiwaan bagi Rurik Jutting. Tes diperlukan untuk menentukan apakah dia cukup sehat untuk membela diri dalam persidangan.
Jutting adalah pelaku pembunuhan terhadap Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih yang menggegerkan Hong Kong. Sumarti ditemukan tak bernyawa dalam sebuah koper di apartemen pelaku. Sementara Seneng masih hidup saat polisi datang, namun meninggal dunia tak lama setelah itu.
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong memastikan bahwa persidangan Rurik Jutting mengalami penundaan.
Persidangan ditunda dijadwalkan 24 November 2014. Jaksa dan pengacara masih akan mempelajari BAP dan melihat hasil pemeriksaan kesehatan Jutting," ujar pejabat KJRI Hong Kong Sam Aryadi, ketika dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (11/11/2014).
Sementara Sam memastikan kedua jenazah WNI itu sudah dibawa pulang ke Tanah Air. Pihak keluarga pun sudah mempersiapkan pemakaman bagi Seneng Mujiasi dan Sumarti Ningsih.
Sebelumnya, ayah dari Seneng Mujiasi, Mujiharjo menganggap pembunuh anaknya tidak pantas hidup. Dirinya menginginkan Rurik Jutting dihukum mati.
Mujiharjo mengaku terkejut dengan kabar pembunuhan yang dialami putrinya. Namun dirinya tidak bisa berkata banyak mengenai musibah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News