Baca juga: Dakwaan dan Alat Bukti Kasus Siti Aisyah Dinilai Lemah.
"Sudah menjadi kewajiban kami sebagai perwakilan dari negara Indonesia untuk dalam setiap masalah, kalau dia WNI, kita harus layani mereka," ucap Rusdi kepada awak media di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin 11 Maret 2019.
Rusdi mengatakan sidang ke-66 ini memang bukan sidang Siti Aisyah melainkan Doan Thi Huang, tersangka pembunuhan dari Malaysia. Namun, Siti Aisyah diwajibkan datang karena merupakan persidangan pertama di 2019.
Dia menuturkan yakin jika Siti Aisyah akan mendapatkan keadilan di Malaysia. Rusdi menambahkan akan menghargai hukum di Negeri Jiran.
"Kita akan terus berusaha memberikan yang terbaik buat Siti Aisyah. Kita sudah memberikan pengacara profesional, di tingkat tinggi pun, Presiden Joko Widodo juga mengharapkan Siti Aisyah akan kembali ke Tanah Air," imbuhnya.
Dalam sidang kali ini, akan diperdengarkan kesaksian dari para saksi Doan Thi Huang. Meski demikian, tidak diketahui berapa banyak saksi yang akan dibawa pihak pengacara Doan.
Dubes Rusdi datang didampingi Direktur Jenderal AHU Kemhukham Cahyo Rahadian Muhzar dan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal, menghadiri sidang Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia.
"Diharapkan pada sidang kali ini akan ada perkembangan positif bagi Siti Aisyah setelah 24 bulan dan 23 hari ditahan," ungkap Direktur PWNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.
Baca juga: Pengacara Siti Aisyah: Tuduhan Pengadilan Tak Jelas.
Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia pada 15 Februari 2017. Dia dituduh menjadi pelaku penyerangan Kim Jong-nam dengan menggunakan racun VX.
Siti Aisyah mengaku dirinya tidak mengetahui mengenai pembunuhan tersebut dan hanya melakukan prank atau acara lelucon televisi. Hingga saat ini, keterangannya selalu konsisten bahwa dirinya merupakan korban prank.
Sidang pembelaan Siti Aisyah sendiri rencananya akan dilakukan pada Mei mendatang. "Kita akan selalu lakukan yang terbaik untuk Siti Aisyah," pungkas Rusdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News