Demonstran membawa foto Wang Quanzhang dalam sebuah aksi di Hong Kong, 5 April 2018. (Foto: AFP/ISAAC LAWRENCE)
Demonstran membawa foto Wang Quanzhang dalam sebuah aksi di Hong Kong, 5 April 2018. (Foto: AFP/ISAAC LAWRENCE)

Pengacara HAM Tiongkok Divonis 4,5 Tahun Penjara

Arpan Rahman • 29 Januari 2019 15:30
Tianjin: Seorang pengacara pembela hak asasi manusia asal Tiongkok dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas tuduhan subversi, atau berusaha menjatuhkan kekuasaan negara. Vonis itu dijatuhkan di sebuah pengadilan di Tianjin, Senin 28 Januari.
 
Wang Quanzhang adalah satu dari sekitar 250 pengacara dan aktivis yang ditahan di Tiongkok pada 2015. Dia dikenal sebagai orang yang gigih membela sejumlah aktivis politik, korban penyitaan lahan dan grup agama terlarang Falun Gong.
 
Kasus Wang menyorot perhatian karena waktu penahanannya terbilang cukup lama. Agustus tahun lalu, grup HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa menyerukan Tiongkok untuk segera membebaskan Wang.

Setelah dinyatakan hilang pada Agustus 2015, pihak keluarga merasa tidak yakin Wang masih hidup. Wang baru terlihat ke permukaan pada Juli 2018.
 
"Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hingga proses persidangan terbaru, otoritas Tiongkok sengaja menghilangnya Wang Quanzhang. Ada kemungkinan dia disiksa," ujar Doriane Lau, peneliti asal Tiongkok di Amnesty International, seperti dikutip dari laman Guardian, Selasa 29 Januari 2019.
 
Vonis Wang relatif lebih ringan dari dakwaan subversi di Tiongkok yang hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup. Selain dijebloskan ke penjara, Wang juga dilarang otoritas Tiongkok untuk menggunakan hak politiknya selama lima tahun. Izin untuk menjalankan profesi pengacaranya juga dicabut sementara.
 
Dalam dakwaan di pengadilan Tianjin disebutkan bahwa Wang "telah merusak stabilitas keamanan dan sosial negara dengan menerima dana dari sejumlah organisasi asing, 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan