Kementerian Luar Negeri Indonesia lewat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) mengakui hal tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Saat itu, proses peninjauan kembali sudah diterima, dan ini hanya masalah komunikasi. Masalah teknik komunikasi di lapangan yang kami yakin ke depan akan ada perbaikan," ucap Kasubdit Kawasan II Direktorat PWNI dan BHI Kemenlu Arief Hidayat, di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
Untuk mencegah kurangnya komunikasi kembali terjadi, pemerintah kedua negara tengah memperbaiki sistem pendataan WNI di Arab Saudi. Menurut Arief, nantinya ada kemudahan bagi WNI di Arab Saudi untuk mendaftarkan diri.
"Semuanya kita lakukan dibantu dengan Pemerintah Arab Saudi," imbuhnya.
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed Abdullah Shuibi mengatakan pihaknya sangat mendukung sistem satu pintu tersebut. Demi kelancaran proses, Pemerintah Arab Saudi mengirimkan satu tim untuk memberikan pelatihan bagi staf pendataan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI).
Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Pria yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ini dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Munammad Al Sindy. Zaini ditangkap pada 13 Juli 2004.
Zaini diduga mendapatkan tekanan dari aparat Arab Saudi untuk membuat pengakuan melakukan pembunuhan, yang pada kenyataannya tidak pernah dilakukan. Dalam proses peradilan, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi yang ternyata turut serta melakukan pemaksaan pengakuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id