Menlu Retno Marsudi (kanan) melihat Menlu Swiss Didier Burkhalter menandatangani kesepakatan hubungan bilateral dengan RI di Kemlu, Jakarta, Senin (16/3/2015) - Al Abrar
Menlu Retno Marsudi (kanan) melihat Menlu Swiss Didier Burkhalter menandatangani kesepakatan hubungan bilateral dengan RI di Kemlu, Jakarta, Senin (16/3/2015) - Al Abrar

​RI dan Swiss Jalin Kerja Sama Hukum Lintas Negara

Al Abrar • 16 Maret 2015 18:40
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Swiss akan memulai kerja sama bilateral dalam bentuk penegakan hukum (Mutual Legal Assistance/MLA). 
 
"Bagi Indonesia, Perjanjian MLA memiliki arti penting, karena akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dua negara untuk memberikan bantuan dalam konteks penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan hukuman," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam sambutannya usai menerima kunjungan Menlu Swiss Didier Burkhalter di Kemlu, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
 
Menurut Retno, kedua belah pihak bersepakat segera membuat perjanjian MLA tahun ini. Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir menyebut negosiasinya akan dilakukan awal April.

"Itu kan Mutual Legal Assistence di mana kita bisa saling membantu dalam konteks apabila ada hal-hal yang terkait dengan hukum di kedua belah negara, seperti apabila ada aset-aset yang kita perlu ditarik kembali ke Indonesia," ungkap pria yang akrab disapa Tata itu. 
 
"Prosesnya akan berlangsung mulai April," sambung dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan