Nelayan Aceh menolong ratusan pengungsi asal Myanmar dan Bangladesh di Geulumpang, Aceh, Rabu (20/5/2015)--AFP / JANUAR
Nelayan Aceh menolong ratusan pengungsi asal Myanmar dan Bangladesh di Geulumpang, Aceh, Rabu (20/5/2015)--AFP / JANUAR

UNHCR Puji Indonesia Tampung Pengungsi Rohingya

Dheri Agriesta • 20 Mei 2015 22:00
medcom.id, Jakarta: UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) menyambangi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas nasib pengungsi Rohingya. Usai pertemuan dengan RI-2, perwakilan UNHCR berterima kasih atas bantuan Indonesia.
 
"Saya berterima kasih atas respon baik dari pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk membantu kebutuhan kemanusiaan dan setuju kebijakan pemerintah untuk saling bertanggung jawab. Membantu kebutuhan darurat pengungsi Rohingya dan untuk suatu negara berbagi tanggung jawab," kata perwakilan UNHCR Thomas Vargas selepas pertemuan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2015).
 
Vargas menyebut, UNHCR akan membantu organisasi nonpemerintah dan negara-negara yang terkait dengan pengungsi Rohingya ini. UNHCR akan bekerja secara intensif dan memberikan bantuan kemanusiaan untuk menangani pengungsi Rohingya yang terus bertambah di beberapa negara Asia Tenggara.

Negara-negara yang berkaitan dengan pengungsi Rohingya ini harus saling berbagi tanggung jawab. Pengungsi harus diselamatkan dengan memberikan bantuan harian dan tempat tinggal.
 
"Paling penting adalah berpikir bagaimana selamatkan orang-orang atau pengungsi Rohingya ini. Karena ada sekitar seribu saya juga tidak tahu jumlah pastinya. Penting menyelamatkan mereka, itu yang paling utama," tandas dia.
 
Diketahui, total pengungsi Rohingya dan Bangladesh yang tiba di Indonesia dan Malaysia, mencapai lebih dari 2.000 jiwa. Mereka sebagian besar terdampar di Laut Andaman dengan persediaan makanan dan minuman yang sangat minim.
 
Menlu Retno Marsudi dan Menlu Malaysia serta Menlu Thailand melakukan pertemuan di Malaysia, untuk membahas isu pengungsi ini. Pertemuan tengah berlangsung Rabu (20/5/2015).
 
Meskipun bukan negara yang meratifikasi perjanjian Konvensi Tentang Pengungsi, namun Indonesia menerima prinsip non-refoulement atau praktik tidak memaksa pengungsi atau pencari suaka untuk kembali ke negara di mana mereka bertanggung jawab untuk sasaran penganiayaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan