hanya menjadi peninjau dalam Melanesia Spearhead Group (MSG). Namun mereka tidak bisa jadi anggota.
"Indonesia jadi observer (peninjau) pada 2011. NGO (seperti ULMWP) tidak ada peluang untuk menjadi associate member (anggota). Pembahasannya seperti itu," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir, di Ruang Palapa, Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
"Sudah ada di statuta MSG. Masing-masing negara MSG menghormati kedaulatan negara dan tidak mencampuri urusan domestik satu negara," lanjutnya.
Masih ada beberapa pihak yang meragukan posisi Indonesia di organisasi itu. Menurut Arrmanatha, jika mereka masih meragukan RI terhadap Papua, maka MSG tidak akan menerima Indonesia sebagai anggota.
"Kita dan mereka juga sama menjadi anggota. Konstitusi mereka mengatakan menghormati masing-masing negara dan isu domestik negara," tuturnya.
Dalam keanggotaan di MSG, Indonesia merupakan bagian dari pihak yang bisa memberikan keputusan, meskipun bukan anggota pendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News