"Kami masih menunggu sertifikat kematian dari pihak rumah sakit Hong Kong, dan juga izin pemulangan," tutur perwakilan KJRI Hong Kong, Rafael Walangitan, via sambungan telepon dengan Metro TV, Selasa (4/11/2014) petang.
"Insyaallah kedua jenazah akan dipulangkan secepat mungkin, paling lambat minggu depan," sambung dia.
Menurut data keimigrasian, korban pertama bernama Sumarti Ningsih memasuki Hong Kong dengan visa turis pada 4 Oktober. Visa Sumarti hanya berlaku satu bulan, dan seharusnya sudah berakhir pada 3 November.
Sementara korban kedua Jesse Lorena Ruri, yang memiliki nama asli Seneng Mujiasih, diketahui menjadi buruh migran di Hong Kong sejak 2010. Masa berlaku paspor Jesse sudah habis sejak 2013.
Polisi menggerebek apartemen mewah Jutting pada Sabtu dini hari kemarin. Satu korban bernama Sumarti Ningsih ditemukan tewas di sebuah koper dengan kepala nyaris terputus. Korban kedua, yang juga WNI bernama Jesse Lorena Ruri, ditemukan sekarat bersimbah darah dan meninggal dunia tak lama kemudian.
Saat ditangkap, Jutting melontarkan banyak ucapan tak jelas. Dalam sebuah email, terungkap fakta bahwa pelaku menyebut dirinya sendiri sebagai psikopat.
Jutting sudah menghadiri sidang perdana pada Senin kemarin, dan menerima tuduhan kasus pembunuhan yang dilayangkan padanya. Sidang lanjutan digelar 10 November, sementara rekonstruksi kasus pada 7 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News