Departemen Imigrasi Selandia Baru telah mengeluarkan pengumuman ini di laman resmi mereka mulai kemarin, 23 April 2019. Pengajuan izin tinggal permanen pun bisa dimulai pada hari ini hingga 24 April 2021.
Dilansir dari NZ Herald, Rabu 24 April 2019, visa ini dinamakan Visa Christchurch Response 2019, dengan syarat korban selamat atau keluarga korban sudah tinggal di Selandia Baru saat tragedi penembakan itu terjadi.
Izin tinggal permanen ini tidak berlaku bagi turis ataupun pengunjung jangka pendek. Pemerintah Selandia Baru mengatakan, mereka ingin membuat kehidupan para korban menjadi lebih mudah.
Baca: Muslim Selandia Baru Masih Trauma ke Masjid Christchurch
"Pemerintah ingin mendukung kehidupan mereka menjadi lebih mudah dan lebih baik, usai tragedi itu terjadi," kata seorang pejabat imigrasi.
Ia menambahkan, pemerintah juga ingin melakukan segala hal yang bisa dilakukan untuk mendukung mereka, yang terkena dampak atas penembakan tersebut. Aplikasi visa juga akan dibuat semudah mungkin.
Setidaknya, 50 orang tewas akibat penembakan di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood di Christchurch saat sedang berlangsung salat Jumat pada 15 Maret lalu.
Setelah penembakan, Selandia Baru telah bergegas melalui undang-undang untuk memperketat peraturan senjata api, mengeluarkan senjata semi-otomatis dari peredaran melalui skema pembelian kembali, larangan dan hukuman penjara yang keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News