Jubir Kemenlu Arrmanatha Nasir (Foto: MTVN)
Jubir Kemenlu Arrmanatha Nasir (Foto: MTVN)

Pengadilan Peristiwa 1965 Berlangsung di Belanda, Kemenlu: Tak Perlu Protes

Fajar Nugraha • 11 November 2015 12:49
medcom.id, Jakarta: Kelompok yang menamakan dirinya IPT65 di Belanda, mengadakan pengadilan rakyat terkait peristiwa 1965. Menurut pihak Kementerian Luar Negeri kegiatan ini tak perlu diprotes.
 
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, terkait dengan acara yang dilaksanakan oleh IPT65, Kemlu menghargai kebebasan berpendapat. Pihaknya mencatat dilaksanakannya kegiatan di Den Haag, Belanda pada 10-13 November 2015 oleh kelompok IPT65.
 
Bagi Arrmanatha, setiap negara memiliki dinamika sejarah masing-masing, tidak terkecuali Indonesia khususnya tahun 1965. Penanganan nasional dalam hal ini perlu dikedepankan khususnya dalam konteks rekonsiliasi.

"Sebagai negara demokrasi yang memiliki komitmen tinggi dalam pemajuan dan perlindungan HAM dan sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden RI, Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan HAM di masa lalu, termasuk peristiwa 1965," ujar Arrmanatha, saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (11/11/2015).
 
"Penanganan masalah HAM di tahun 1965 menuntut pendekatan komprehensif dan inklusif, melibatkan seluruh elemen bangsa. Sebagai negara demokrasi yang menghormati HAM, Kita memandang kegiatan yang dilakukan oleh kelompok IPT65, sebagai kebebasan untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat," imbuhnya.
 
Lebih lanjut Arrmanatha menambahkan bahwa, kelompok IPT65 maupun kegiatan sidang di Den Haag berada di luar mekanisme hukum yang sah maupun proses nasional yang telah dan sedang berlangsung.
 
"Sebagai bangsa kita harus dapat melihat ke depan dengan tetap menghormati dan mencari penyelesaian sejarah kita bersama," lanjutnya.
 
Mengenai kemungkinan pemerintah akan melayangkan protes, Arrmanatha justru mempertanyakan kepada siapa protes itu harus dilayangkan. "Kepada siapa (harus protes). Karena yang mengadakan bukan pemerintah," tegas Arrmanatha.
 
Wapres Jusuf Kalla pun menyebutkan bahwa pengadilan rakyat di Belanda hanya sebuah aksi teatrikal. Hal ini benar adanya, karena pengadilan ini sifatnya tidak mengikat secara hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan