Neil Bantleman (kanan) bersama istrinya (Foto: AFP)
Neil Bantleman (kanan) bersama istrinya (Foto: AFP)

Kanada Pastikan Jaminan Hukum bagi Warga Pelaku Pelecehan di JIS

Sonya Michaella • 24 Juni 2016 15:47
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kanada akan melanjutkan upaya untuk memastikan bahwa warga negara Kanada, Neil Bantleman mendapatkan jaminan hukum sepenuhnya di Indonesia. Bantleman divonis penjara karena tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. 
 
"Jaminan hukum juga termasuk hak-haknya dan pengujian seluruh bukti secara transparan," kata Duta Besar Kanada di Indonesia, Donald Bobiash, seperti pernyataan tertulis dari Kedutaan Besar Kanada yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (24/6/2016).
 
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul diumumkannya keputusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini atas kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Bantleman di Jakarta Intercultural School (JIS) terhadap muridnya.
 
Tim pengacara Bantleman juga akan segera memutuskan tindakan berikutnya terhadap putusan MA tersebut.
 
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan memvonis 11 tahun penjara terhadap dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut pada Rabu, 24 Februari.
 
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar dengan anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan meyakini terdakwa Neil Bantleman terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya. 
 
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa.
 
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. 
 
Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara. Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, TH pada 15 April 2015.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan