Baca juga: 16 Nelayan Aceh Ditangkap di Perairan Thailand.
Mereka ditangkap pada November 2018 karena memasuki perairan Myanmar dan ditahan di Kawthaung, sekitar 24 jam perjalanan darat dari Ibu Kota Yangon.
“Awalnya, yang ditangkap 16 nelayan WNI. Tetapi, yang satu meninggal karena panik saat penangkapan, lalu loncat. Kapten kapal harus menjalani proses hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, kepada awak media di Banda Aceh, Rabu 30 Januari 2019.
Menurut rencana, lanjut dia, 14 WNI ini akan diserahterimakan langsung kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Serah terima akan dilakukan pada sore hari ini.
Kapal yang awalnya membawa 16 WNI asal Aceh ini memang merupakan kapal pencari ikan bernama KM Bintang Jasa. Mereka berangkat dari Kuala Idi, Aceh Timur, pada 31 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Para nelayan yang ditangkap tersebut bernama Jamaluddin, Nurdin, Samidan, Efendi, Rahmat, Saifuddin, Nazaruddin, Syukri, Darman, Safrizal, Umar, M Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M Akbar, dan Paiturahman.
Pembebasan 14 nelayan ini juga tak lepas dari komunikasi rutin yang dilakukan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi serta pendekatan KBRI Yangon kepada Pemerintah Myanmar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News