"Jadi pada saat kedatangan, semua pendatang diminta untuk mengisi di mana ia akan tinggal, tapi kemudian terdeteksi dari lokasi yang bersangkutan tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dituju," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual, Kamis, 9 April 2020.
Menurut dia, WNI itu tiba di Incheon, Sabtu, 4 April 2020. WNI itu kemudian dideportasi pada Rabu, 8 April 2020.
Judha menyebut WNI itu sudah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan. WNI itu sudah kembali ke daerah asalnya.
"Yang bersangkutan berasal dari Bogor," tutur Judha.

Baca: Korsel Donasikan 300 Penyemprot Disinfektan ke Indonesia
Kasus ini, kata Judha, menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pun sudah menyampaikan agar warga menunda perjalanan-perjalanan yang tidak esensial.
"Juga pentingnya mematuhi hukum negara setempat terkait dengan kebijakan penanganan penyebaran covid-19," pungkas Judha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News