Sekira 544 nelayan asing yang tertangkap di perairan pada 15-16 November 2014 lalu. Saat ini identitas dari para nelayan tersebut masih belum terdeteksi, karena sebagian besar dari mereka adalah nelayan tradisional.
"Sejauh ini tidak ada (protes)," tutur Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Michael Tene, di Kantor Kemlu di, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
"Sosialisasi (mengenai kebijakan penangkapan nelayan asing), sudah jelas sekali. Saya kira perwakilan asing tentunya menyampaikannya ke pemerintah pusatnya," lanjutnya.
Menurut Tene, setiap perwakilan pasti akan melaporkan hal-hal yang relevan khususnya mengenai penangkapan ini.
Seperti dikabarkan sebelumnya, penangkapan terhadap nelayan asing di wilayah Kalimantan melibatkan warga seperti Malaysia dan Filipina. Sementara beberapa nelayan dari Thailand juga ditangkap di perairan Indonesia.
Proses penangkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan RI.
Namun Presiden Jokowi meminta agar pihak berwenang untuk memastikan semua awak kapal yang ditenggelamkan diselamatkan terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News