"Malaysia punya hukum lengkap dan adil untuk pelaku, yaitu hukuman gantung sampai mati," kata Dubes Zahrain, kepada awak media di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.
"Saya mohon kepada masyarakat Indonesia, untuk memberikan waktu kepada Polisi Diraja Malaysia untuk mengusut masalah ini," lanjut dia.
Saat ini, tiga tersangka majikan Adelina sudah ditahan polisi. Mereka terdiri dari seorang ibu berusia 60 tahun, dan dua anaknya.
"Polisi Malaysia dan Indonesia terus bekerja secara rapat untuk menumpas permasalahan seperti ini," tegas Dubes Zahrain.
Menurut statistik, saat ini terdapat 124.664 TKI di Malaysia yang berstatus legal. Untuk TKI ilegal, Dubes Zahrain tak bisa memastikan berapa jumlahnya dan tersebar di wilayah mana saja.
Baca: 62 TKI asal NTT Tewas di Malaysia Sepanjang 2017
"Pemerintah Malaysia sesungguhnya tidak berkompromi dengan kejahatan yang telah dilakukan majikan dan akan memastikan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya," ucap dia lagi.
Dubes Zahrain juga secara resmi menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga Adelina di NTT. Jenazah Adelina sudah dimakamkan di tanah kelahirannya, setelah diserahkan ke keluarga pada Sabtu 17 Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id