Sejumlah korban tragedi 1965 mendengarkan hasil verifikasi Korban Pelanggaran HAM di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5). Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah korban tragedi 1965 mendengarkan hasil verifikasi Korban Pelanggaran HAM di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5). Foto: Antara/Basri Marzuki

Pengadilan Rakyat 1965 Salahkan RI, Kemenlu: Putusan Itu Tak Mengikat

Sonya Michaella • 21 Juli 2016 14:25
medcom.id, Jakarta: Putusan akhir pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan pada 1965 di Indonesia atau International People's Tribunal (IPT) menyebutkan bahwa Indonesia harus bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat pada 1965-1966.
 
"Kegiatan tersebut di luar hukum dan kerangka nasional, kita juga harus ingat bahwa kegiatan tersebut tak mengikat secara hukum dan tidak menjadi bagian dari mekanisme hukum nasional dan internasional," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir di Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
 
Komitmen Indonesia, kata dia, sebagai demokrasi tentu berdasarkan pada kebebasan penyampaian pendapat dan berekspres.
 
Ia menegaskan bahwa komitmen Indonesia terkait HAM dan demokrasi sudah sangat jelas. Namun, ia mengatakan bahwa pihak pemerintah mengetahui adanya kegiatan tersebut dan menerima laporannya yang tentu menjadi perhatian pemerintah.
 
Disebutkan di puturan akhir tersebut bahwa salah satu daru 10 kejahatan HAM tersebut adalah genosida atau tindakan sengaja untuk menghancurkan sebagian atau seluruh golongan penduduk tertentu.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sempat mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia ingin menyelesaikan kasus HAM berat, antara lain Tragedi 1965.
 
"Ada keinginan pemerintah menyelesaikan masalah HAM harus dituntaskan, kami melihat penyelesaian Tragedi 65 ini menjadi pintu masuk menyelesaikan kasus yang lain," kata Luhut.
 
Menurut panel tersebut, diperkirakan 400 ribu hingga 500 ribu orang tewas dalam peristiwa 1965. Selain itu lebih banyak lagi korban yang ditahan tanpa pengadilan, penyiksaan serta kekerasan seksual.
 
Panel hakim yang dipimpin oleh Zak Yacoob ini, membacakan keputusannya pada Rabu 20 Juli. "Indonesiia bertanggungjawab dan melakukan kejahatan atas kejahatan kemanusiaan, terutama oleh militer," tutur Yacoob.
 
Laporan itu juga menyebutkan bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Australia turut terlibat dalam peristiwa ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan