"Kita perlu melakukan melalui berbagai cara. Utamanya, kita mesti menyadarinya sebagai suatu ancaman yang nyata," sebut Najib dalam wawancara ekslusif dengan Metro TV baru-baru ini.
Pemerintah Malaysia mengeluarkan Prevention of Terrorism Act 2015 pada April tahun lalu. Ia menyatakan undang-undang tersebut memberikan wewenang lebih kepada penegak hukum.
"Wewenang cegah tangkal (pre-emptive) umpamanya, maksudnya jika ada bukti yang jelas suatu tindakan kekerasan akan dilakukan oleh seorang individu maka individu tersebut bisa ditahan," jelasnya.
"Tapi ini bukanlah wewenang eksekutif tapi wewenang pengadilan. Jadi kita berikan bukti kepada pengadilan. Mereka memutuskan apakah orang ini ancaman bagi masyarakat atau tidak," lanjutnya.
Najib menyarankan Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan kebijakan serupa. Menurutnya, dampak negatif dari sebuah serangan teror terlalu besar untuk diabaikan.
"Lihat saja Tunisia, industri wisatanya kini turun," pungkasnya.
Pemimpin UMNO tersebut juga mendukung revisi UU Terorisme yang kini tengah digodok Pemerintah Indonesia bersama dengan DPR. Dia setuju jika TNI ikut berperan dalam perang melawan teror.
"Saya dukung. Polisi saja tidak cukup, perlu ada TNI, tapi harus ada kerja sama antara keduanya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News