Rodrigo Duterte. (Foto: AFP/NOEL CELIS)
Rodrigo Duterte. (Foto: AFP/NOEL CELIS)

Presiden Terpilih Filipina akan Terapkan Jam Malam Bagi Anak-Anak

Willy Haryono • 10 Mei 2016 19:17
medcom.id, Manila: Presiden terpilih Filipina Rodrigo Duterte berencana menerapkan jam malam berskala nasional bagi anak-anak. Ia juga mempertimbangkan larangan menyajikan minuman alkohol di semua tempat di Filipina setelah lewat tengah malam. 
 
Ide mantan Wali Kota Davao itu terlontar satu hari setelah dirinya mengklaim kemenangan besar dalam pemilihan umum presiden. 
 
"Duterte akan memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang tidak didampingi di atas jam 10 malam," ujar juru bicara Peter Lavina kepada awak media di Davao, seperti dilansir AFP, Selasa (10/5/2016). 

"Dia juga mungkin akan melarang penjualan minuman keras di ruang publik," tambah dia, yang menyebut aturan ini merupakan bagian dari rencana Duterte menekan angka kriminalitas. 
 
Bar atau tempat hiburan yang terbukti melanggar hukum akan dicabut izinnya. 
 
Rencana Duterte menuai pro dan kontra di Filipina. Sebagian warga mengaku menyesal telah memilihnya, namun banyak juga yang mendukung penuh usaha Duterte. 
 
"Saya mendukung larangan minuman ini. Lebih sedikit kejahatan, lebih sedikit kecelakaan lalu lintas, dan lebih sedikit Pokpok, mungkin," kata seorang netizen @Rojunonchy, menggunakan istilah lokal Filipina untuk pekerja seks komersil. 
 
Filipina sempat memberlakukan aturan jam malam yang cukup ketat di bawah kepemimpinan diktator Ferdinand Marcos pada 1972-1981. Ketika itu, Marcos juga berusaha meredam tingginya angka kejahatan. 
 
Revolusi "Kekuatan Rakyat" pada akhirnya menyudahi kepemimpinan Marcos di tahun 1986. Presiden incumbent Benigno Aquino mengingatkan warga bahwa Duterte juga bisa menjadi seperti Marcos. Namun peringatan ini tidak menghalangi Duterte dalam memenangkan pilpres. 
 
Dalam kampanyenya, Duterte kurang memaparkan detail rencana aturan jam malam, namun lebih menekankan tekadnya dalam membunuh banyak kriminal dan meningkatkan kesejahteraan aparat penegak hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan