Siti Aisyah di KBRI Kuala Lumpur usai dibebaskan dari hukuman mati, 11 Maret 2019. (Foto: Marcheilla Ariesta/Medcom.id).
Siti Aisyah di KBRI Kuala Lumpur usai dibebaskan dari hukuman mati, 11 Maret 2019. (Foto: Marcheilla Ariesta/Medcom.id).

Nasi Padang, Menu Indonesia yang Dirindukan Siti Aisyah

Sonya Michaella • 12 Maret 2019 17:53
Jakarta: Makanan Indonesia, menjadi salah satu yang dirindukan Siti Aisyah selama dua tahun ditahan di Malaysia atas kasus tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
 
Baca juga: Siti Aisyah Bebas.
 
Kepada awak media di Kementerian Luar Negeri RI, Selasa 12 Maret 2019, Siti mengaku sesampainya di Jakarta, nasi padang menjadi menu pertama yang ia santap.

“Makan nasi padang. Enak sekali rasanya. Sebenarnya ada di Malaysia, tapi kan rasanya beda,” kata Siti sambil tertawa. 
 
Terkait kebebasannya, Siti mengaku terkejut. Hingga saat ini, bahkan ia tak percaya bahwa dirinya sudah berada di Jakarta. 
 
“Masih kaget. Masih belum terasa nyata. Saya cuma tidur setengah jam dari kemarin. Enggak nyenyak gitu. Masih kaget aja,” ujar dia.
 
Selama didakwa, Siti juga yakin dirinya tak bersalah atas tuduhan meracuni Kim Jong-nam dengan agen VX. Ia yakin dirinya akan bebas, namun tak secepat ini.
 
“Saya yakin saya akan bebas dengan bantuan negara. Tapi saya tidak menyangka bahwa saya akan bebas secepat ini. Saya sangat berterima kasih,” tutur perempuan berusia 27 tahun ini.
 
Dua tahun 23 hari dibui di Malaysia, Siti mengaku perlakukan pihak Negeri Jiran cukup baik. Meski diasingkan di sel tersendiri, Siti kerap dikunjungi oleh KBRI Kuala Lumpur dan tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI.
 
“Iya, sebulan sekali dari KBRI. Kadang dua minggu sekali. Dibawain makanan juga. Itu yang buat saya kuat ya semangat dari pihak KBRI dan negara,” ucapnya.
 
Baca juga: Siti Aisyah: Bapak Jokowi Minta Saya Lebih Hati-hati.
 
Per 11 Maret 2019, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia secara resmi menarik dakwaan terhadap Terdakwa 1 Siti Aisyah sesuai Pasal 254 Criminal Procedure Code.
 
Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia pada 15 Februari 2017. Dia dituduh menjadi pelaku penyerangan Kim Jong-nam dengan menggunakan racun VX.
 
Siti Aisyah mengaku dirinya tidak mengetahui mengenai pembunuhan tersebut dan hanya melakukan prank. Hingga saat ini, keterangannya selalu konsisten bahwa dirinya merupakan korban penipuan reality show. 
 
Sidang pembelaan Siti Aisyah sendiri rencananya akan dilakukan pada Mei mendatang. Namun, ia bebas lebih awal dari perkiraan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan