Kementerian Luar Negeri sebagai pelindung WNI berusaha keras menyelamatkan mereka semua, via Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI)
"Salah satu prioritas kita adalah memberikan perlindungan kepada WNI kita di luar negeri, dan sebagian dari aspek ini adalah upaya membela WNI yang terancam hukuman mati," kata juru bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Menurut Arrmanatha atau akrab disapa Tata, proses penyelamatan WNI dari hukuman mati masih terus berlangsung hingga saat ini. Terkadang proses dapat berlangsung cepat, tapi juga terkadang lamban.
"Ini bukan masalah negosiasi (dengan otoritas negara terkait), tapi kita harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kita harus berjuang dalam proses koridor hukum yang berlaku," tutur Tata.
"Jadi kita dalam hal ini bukan terkait hanya dengan konteks diplomasi, namun kita juga harus mematuhi hukum di sana," lanjutnya.
Senin ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, berhasil menyelamatkan seorang tenaga kerja wanita dari hukuman mati. TKW berinisial EKM dari Sukabumi, Jawa Barat, sempat ditahan otoritas Saudi di Dammam sejak 2010 atas tuduhan membunuh seorang bayi.
Sepanjang 2015, Pemerintah melalui Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 48 WNI dari ancaman hukuman mati, 12 di antaranya di Saudi. Selain mengupayakan pembebasan melalui upaya pendekatan kekonsuleran maupun diplomatik, Pemerintah juga menggunakan jasa 17 pengacara tetap di berbagai negara, guna melakukan upaya litigasi untuk memastikan hak-hak hukum WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News