AS menyebut pelayaran di sekitar Laut China Selatan ini sebagai bentuk Operasi Kebebasan Bernavigasi atau FONOP.
"Kami meminta agar kapal perang AS segera meninggalkan area karena telah memasuki wilayah perairan Tiongkok tanpa izin," ujar pernyataan Kementerian Pertahanan Tiongkok, dikutip dari laman Japan Times, Sabtu 14 September 2019.
Kapal AS yang dimaksud berlayar di sekitar Kepulauan Paracel di Laut China Selatan. Deretan pulau itu sama-sama diklaim Tiongkok, Taiwan dan juga Vietnam.
"Kedaulatan Tiongkok atas Paracel dan perairan sekitarnya tidak terbantahkan lagi," kata Kolonel Senior Li Huamin, juru bicara Komando Selatan Pasukan Pembebasan Rakyat Tiongkok.
Namun menurut Washington, Beijing serta Taiwan dan Vietnam tidak dapat mengklaim begitu saja area sekitar Laut China Selatan, yang merupakan perairan internasional.
"FONOP kami kali ini menentang larangan berlayar yang diterapkan Tiongkok, Taiwan dan Vietnam. Kami juga menentang klaim Tiongkok mengenai garis putus-putus di sekitar Kepulauan Paracel," sebut Komodor Reann Mommsen, juru bicara Armada ke-7 Angkatan Laut AS.
Di bawah aturan internasional, kapal dari semua negara -- termasuk kapal perang -- berhak berlayar di perairan teritorial.
Kapal USS Wayne E. Meyer melakukan pelayaran serupa dekat Laut China Selatan bulan lalu. Kapal itu berlayar sekitar 12 mil laut (22 kilometer) dari Fiery Cross dan Mischief Reef, dua deretan pulau yang diklaim Tiongkok di Laut China Selatan.
Beijing mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan. Klaim tersebut memicu kemarahan dari sejumlah negara, yakni Filipina, Vietnam, Malaysia, Taiwan dan Brunei Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News