Saat ditemui Satgas di Kantor Pusat PDRM Bukit Aman, Kuala Lumpur, ketiga WNI tersebut dalam kondisi sehat dan mengaku mendapat perlakuan baik dari petugas. Berdasarkan hasil verifikasi, ketiga orang tersebut -- EMD (26), UR (42), dan ZKR (27) -- merupakan pemegang Paspor Indonesia yang sah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa 24 Juli 2018, ketiga WNI masih akan menjalani masa penahanan dalam rangka penyelidikan selama 28 hari terhitung mulai tanggal penangkapan. KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses hukum terhadap mereka.
Baca: 3 WNI Ditangkap di Malaysia Terdaftar di Sistem Imigrasi RI
Dalam operasi pada 12-17 Juli, PDRM menangkap tujuh terduga teroris. Tiga dari terduga itu adalah WNI, sementara sisanya warga Malaysia.
Operasi bertahap tersebut dilakukan di Trengganu, Selangor, Perak dan Johor.
Salah satu tersangka asal Indonesia adalah operator pabrik. Dia mengaku memiliki hubungan dari anggota jaringan JAD, yang terlibat dalam bentrok di Mako Brimob Jakarta," ujar Inspektur Jenderal Polisi Mohd Fuzi Harun, dikutip dari Channel News Asia.
Selain itu, satu dari tujuh tersangka ini juga mengancam akan membunuh Raja Malaysia, Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan satu menteri kabinet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id