Hakim juga akan melihat bukti-bukti tersebut sebelum memutuskan apakah akan diserahkan ke pengadilan tinggi atau tidak. Dalam persidangan besok, tim pengacara lengkap dan dari KBRI Kuala Lumpur juga akan mendampingi Siti Aisyah.
Namun, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal menyatakan, Siti Aisyah yang disebut sebagai mata-mata Korut tidak ada dalam konstruksi hukum.
"Saya kira, isu mata-mata tidak ada dalam konstruksi hukumnya, ya," kata Iqbal kepada Metrotvnews.com, Rabu 12 April 2017.
Dikatakan, untuk sidang besok juga tidak akan ada sanggahan dan pledoi akan disampaikan ketika sudah di pengadilan tinggi.
"Jaksa penuntut umum akan membeberkan bukti-bukti yang dimiliki di mana menjadi dasar untuk menahan Siti Aisyah," lanjutnya.
Iqbal menuturkan, terakhir kali ia bertemu dengan Siti Aisyah, perempuan 25 tahun ini dalam keadaan yang sehat lahir batin dan ingatannya juga masih jernih serta konsisten.
Setelah persidangan ini, hakim akan membuat assesment di mana bukti ini sudah cukup apa belum untuk diajukan ke pengadilan tinggi. Salinan laporan ini akan diberikan ke pengacara Siti Aisyah dan dari situ baru diketahui konstruksi pembelaan seperti apa yang diberikan ke Siti Aisyah.
Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Kemenlu RI, Arrmanatha Nasir sempat menyebutkan ada sejumlah nama baru yang muncul untuk menjadi pembela Siti Aisyah di kasus misterius ini.
Namun, Arrmanatha enggan mengungkapkan siapa nama-nama yang disebutkannya. Apakah WNI atau warga negara lain pun, Arrmanatha bungkam.
Siti Aisyah dijerat Pasal 302 dan Pasal 34 UU Np 574 (Penal code) tentang melakukan pembunuhan secara bersama dengan ancaman hukuman mati.
Perempuan kelahiran Februari 1992 itu menjadi tersangka pembunuhan berencana bersama salah satu rekannya, warga negara Vietnam, di bandara Malaysia, beberapa waktu lalu. Siti yang ditahan Kepolisian Diraja Malaysia itu mendapat pendampingan dari tim advokasi yang disediakan KBRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News