medcom.id, Jakarta: Jalan panjang ditempuh untuk mengupayakan dibatalkannya eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia (WNI) Karni di Arab Saudi. 100 langkah diambil untuk melakukan hal tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah untuk masalah Karni sudah banyak.
"Lebih dari 100 langkah dilakukan untuk mengupayakan pembatalan eksekusi mati Karni. Namun sistem di Arab Saudi mengharuskan mendapat pengampunan dari pihak keluarga," ujar Iqbal, di kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (16/4/2015).
"Hukuman mati atau qishos, itu didasarkan nafsh Alquran yang bisa memaafkan hanyalah ahli waris. Diyat (uang pengganti) pun sudah ditawarkan kepada pihak keluarga, namun mereka sudah bersikeras untuk menolak memberikan pemaafan," lanjutnya.
Sehari sebelum dilakukannya eksekusi, Konjen RI Jeddah, Dharmakirti, diperintahkan untuk mengunjungi Karni di penjara. Dalam kunjungan selama 1,5 jam tersebut Konjen Dharma tidak memperoleh informasi, baik dari Karni maupun dari otoritas penjara, akan dilakukannya eksekusi terhadap Karni keesokan harinya.
Ayah dari balita yang dibunuh oleh Karni, bekerja untuk perusahaan minyak raksasa, Aramco. Sejak awal kasus pun keluarganya menegaskan tidak akan memberikan maaf kepada Karni.
Iqbal menambahkan, saat ini ada 36 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Tapi dari 36 WNI itu berbagai macam pidana dialami mereka. Sedangkan urutan kejahatan paling berat di Arab Saudi antara lain, sihir, zinah dan kemudian pembunuhan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda