medcom.id, Jakarta: Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan bahwa Duta Besar Arab Saudi tidak mengetahu tentang informasi eksekusi mati.
"Ketidaktahuan Dubes (Arab Saudi) itu betul. Kedudukan Pengadilan Arab Saudi sangat tinggi dan dihormati," jelas Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal, di kantor Kemlu di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
"Khusus pidana, yang diwajibkan untuk diberitahu adalah ahli waris korban. Pengadilan pun bertanya tiga kali kepada ahli waris untuk memberkan maaf kepada pelaku. Kalau tidak diampuni, maka eksekusi pun berlangsung," lanjutnya.
Iqbal menjelaskan bila ada satu saja ahli waris yang memberikan maaf, maka eksekusi itu akan gugur. Namun dalam kasus Karni seluruh ahli waris sepakat untuk tidak memberikan ampun.
Sebelumnya Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir menyuarakan kekecewaannya atas sikap Arab Saudi. Dirinya menyesalkan tidak ada notifikasi yang dikabarkan kepada pihak keluarga dan pemerintah yang warganya eksekusi mati.
"Kita tahu aturan hukum di Arab Saudi. Yang kita minta hanyalah untuk mereka memberikan notifikasi. Namun demikian, sama yang seperti dilakukan Indonesia. Walau secara hukum kewajiban memberikan notifikasi tidak ada, namun pemerintah Indonesia memberitahukan secara baik," tutur Arrmanatha.
"Walaupun kita hormati hukum Arab Saudi, seperti kita ingin menghormati negara lain. Kita sangat menyayangkan Arab Saudi tidak melakukan untuk melakukan hubungan baik, untuk meyampaikan informasi tempat dan kapan hukuman mati dilaksanakan," tegasnya.
Menurut Arrmanatha, setidaknya dengan notifikasi itu pemerintah bisa melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Atau paling tidak mendatangkan keluarga Karni untuk bertemu terakhir kalinya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan