Siti Zaenab, warga asal Bangkalan, Jawa Timur, dieksekusi mati di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (14/4/2015) pukul 10.00 waktu setempat. Ia divonis mati pada 1999 atas pembunuhan istri majikannya.
Otoritas Arab Saudi menunggu lebih dari 15 tahun agar anak paling muda korban mencapai usia akil baligh untuk memutuskan apakah akan memaafkan Siti atau tidak. Anak itu tidak memaafkan Siti.
"Menjatuhkan vonis mati dan mengeksekusi seseorang yang diduga mengalami gangguan mental menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Tindakan seperti ini telah dikutuk komunitas dunia. Arab Saudi seharusnya menjadikan eksekusi ini untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati," ucap Philip Luther, Kepala Program Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International, dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (15/4/2015).
Sebuah resolusi PBB telah meminta negara-negara anggota untuk tidak menjatuhkan hukuman mati dan mengeksekusinya terhadap seseorang yang menderita kelainan jiwa.
Pengakuan Siti atas pembunuhan majikannya terjadi dalam sesi interogasi polisi. Menurut laporan, ketika itu polisi menduga Siti menderita gangguan jiwa.
Dalam laporan global Amnesty International 2014 terkait hukuman mati, Arab Saudi masuk dalam daftar negara negara teratas. Sejauh ini di tahun 2015, Arab Saudi telah mengeksekusi sedikitnya 60 orang, sebagian besarnya dengan cara dipancung. Jumlah keseluruhan eksekusi mati pada 2014 di Arab Saudi mencapai 90.
"Apapun alasan Arab Saudi di balik meningkatnya eksekusi mati, seharusnya semua ini mengundang aksi kutukan dari dunia internasional. Otoritas Kerajaan Arab Saudi harus menghentikan rentetan eksekusi dan menerapkan moratorium hukuman mati," tutur Luther.
Jenazah Siti Zaenab dilaporkan langsung dimakamkan di Arab Saudi. "Sesuai dengan aturan Islam, mereka yang meninggal harus dimakamkan secepatnya. Sistem di Arab Saudi, usai hukuman mati yang dimakamkan," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta.
Dengan sistem itu kecil kemungkinan jasad perempuan kelahiran Bangkalan itu dibawa ke Tanah Air. Kemungkinan besar keluarga dari Siti Zaenab akan dibawa ke Arab Saudi untuk melihat makamnya.
"Kalau sudah dimakamkan mungkin kita akan kirim keluarga untu berziarah. Mengingat hukuman mati dilaksanakan pada pukul 10.00 (14/4/2015), biasanya sebelum Zuhur langsung dimakamkan," lanjut Arrmanatha.
Zaenab merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999 lalu. Sejak 5 Oktober 1999, dia ditahan di Penjara Madinah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News