Kapal perang Indonesia usir nelayan pencuri ikan asal Tiongkok Jumat 17 Juni lalu (Foto: Media Indonesia)
Kapal perang Indonesia usir nelayan pencuri ikan asal Tiongkok Jumat 17 Juni lalu (Foto: Media Indonesia)

Sikap Keras RI Terhadap Nelayan Pencuri Asal Tiongkok Amat Didukung

Fajar Nugraha • 21 Juni 2016 18:57
medcom.id, Jakarta: Nelayan Tiongkok melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Penembakan untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, mendapatkan protes dari pihak Tiongkok. 
 
Dari sejumlah insiden yang terjadi dan terakhir yang dikejar oleh KRI Imam Bonjol Jumat 17 Juni lalu para nelayan asal Tiongkok memasuki wilayah ZEEI bukannya secara tidak sengaja. Bagi para nelayan tersebut sebagian ZEEI dianggap sebagai wilayah tradisional mereka untuk menangkap ikan.
 
"Pemerintah Tiongkok pun mendukung tindakan para nelayannya dengan mengistilahkan daerah yang dimasuki sebagai Traditional Fishing Ground. Dalam setiap protes pemerintah Tiongkok atas tiga insiden selalu disampaikan bahwa para nelayan asal Tiongkok memiliki hak melakukan penangkapan ikan atas dasar konsep Traditional Fishing Ground," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis, yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (21/6/2016).
 
Traditional Fishing Ground inilah yang menjadi dasar bagi Tiongkok untuk melakukan klaim atas Sembilan Garis Putus atau Nine Dash Line. Presiden Joko Widodo saat kunjungannya ke Jepang Maret tahun lalu menyatakan klaim Tiongkok atas Sembilan Garis Putus tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.
 
"Oleh karenanya dalam kebijakan luar negeri Indonesia harus dinyatakan secara tegas tidak diakuinya klaim Tiongkok atas Sembilan Garis Putus. Indonesia juga berharap agar dalam putusan Arbitrase Filipina melawan Tiongkok, Sembilan Garis Putus dinyatakan tidak sah berdasarkan UNCLOS," pungkasnya.
 
"Sebaliknya posisi pemerintah Tiongkok memposisikan diri untuk menafikan ZEE Indonesia di wilayah yang diklaim sebagai Traditional Fishing Ground," imbuh Hikmahanto.
 
"Untuk itu , penangkapan kapal-kapal nelayan Tiongkok di ZEEI oleh kapal otoritas, termasuk KKP dan TNI-AL, disamping untuk penegakan hukum juga ditujukan untuk penegakan hak berdaulat," tegasnya.
 
Hikmahanto menilai protes oleh Kementerian Luar Negeri pada setiap penangkapan kapal nelayan asal Tiongkok adalah dalam rangka Indonesia tidak mengakui Sembilan Garis Putus berikut Traditional Fishing Ground.
 
Indonesia sudah sepatutnya memposisikan diri sebagai negara yang berkeberatan secara konsisten (persistent objector) atas okupasi Tiongkok berdasarkan Sembilan Garis Putus. Bila tidak Tiongkok akan mendalilkan Sembilan Garis Putus telah diterima sebagai hukum kebiasaan internasional.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan