Foto: Huffington Post
Foto: Huffington Post

Berikut Langkah Pemerintah Gagalkan WNI Dipancung Arab Saudi

Fajar Nugraha • 14 April 2015 23:55
medcom.id, Jakarta: Siti Zaenab tak bisa terselamatkan dari hukuman mati, karena tidak mendapatkan pengampunan dari anak majikan yang ia bunuh. Pemerintah pun melakukan langkah untuk menyelamatkannya.
 
Beberapa langkah yang dilakukan oleh pengacara Khudran Al Zahrani, untuk membebaskan Zaenab dari hukuman mati tersebut.
 
Langkah hukuman yang dilakukan oleh Al Zahrani adalah pendampingan hukum. Kemudian pengacara itu juga memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.

Langkah diplomatik juga dilakukan oleh tiga Presiden RI dalam upaya menyelamatkan Siti Zaenab. Almarhum Presiden Abdurrahman Wahid melayangkan surat pengampunan pada 2000, kemudian mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan Presiden Joko Widodo pada 2015 telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Arab Saudi untuk pemberikan pamafaan kepada WNI itu.
 
"Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab," sebut pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri, yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (14/4/2015).
 
Menlu Indonesia juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan. Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara.
 
WNI kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968 ini merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999 lalu. Siti Zainab ditahan di Penjara Madinah sejak 5 Oktober 1999.
 
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun setelah ahli waris korban mencapai akil baliq, pemaafan itu tidak kunjung datang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan