Terkait insiden yang terjadi di Papua, menurut Hikmahanto negara-negara di dunia akan tetap mengakui Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tentu akan ada pihak-pihak dari luar negeri seperti Benny Wenda yang ingin memanfaatkan bahkan mengeksploitasi masyarakat di Papua agar terprovokasi untuk merdeka,” ujar Hikmahanto, dalam keterangan kepada Medcom.id, Senin, 2 September 2019.
“Meski perlu diwaspadai apa yang dilakukan pihak-pihak luar, termasuk Benny Wenda. Saya yakin negara-negara di dunia tidak akan mengakui kemerdekaan Papua,” tegasnya.
Meskipun dukungan untuk NKRI masih kuat, namun demikian pemerintah menurut Hikmahanto perlu melakukan tiga hal:
- Meminta setiap Perwakilan Indonesia di luar negeri untuk berkomunikasi secara intens dengan pemerintah setempat terkait insiden yang terjadi di Papua dan upaya-upaya pemerintah untuk menyelesaikan insiden yang ada.
- pemerintah perlu berkomunikasi ke media mancanegara, termasuk Perwakilan di luar negeri untuk bicara dengan media setempat khususnya tentang apa yang terjadi di Papua dan upaya penanggulangannya.
- Pemerintah perlu memberikan briefing atau arahan kepada perwakilan dari berbagai negara yang ada di Jakarta terkait insiden di Papua dan penanggulangannya.
Dalam analisa hukum yang dimaksud dengan pihak asing tersebut ada dua katagori. Pertama adalah orang asal Papua yang berkewarganegaraan asing atau orang asing yang bersimpati terhadap orang Papua, namun mereka berdomisili di luar Indonesia.
Kedua adalah warga negara asing (WNA) yang berada di Papua. Mereka melakukan tindakan-tindakan untuk mendukung Papua merdeka.
“Tujuan keterlibatan mereka adalah memanfaatkan insiden Papua untuk menyuarakan urgensi memerdekakan Papua,” ucap Hikmahanto.
“Mereka bisa memprovokasi masyarakat Papua untuk melakukan demo-demo yang berujung pada kekerasan dan pembakaran sejumlah fasilitas,” tegasnya.
Hikmahanto menambahkan, WNA yang berada di Papua ikut melakukan provokasi. Mereka dapat mengirim gambar-gambar dan video adanya kekerasan untuk diberikan ke media asing dengan harapan dapat diliput.
Keterlibatan asing yang ada di luar negeri baik asal Papua maupan non-Papua, antara lain, adalah menyokong dana maupun kebutuhan logistik lainnya. Ini dilakukan agar demo-demo anarkis akan tetap berlangsung.
“Bagi WNA yang ada di Papua sebaiknya pemerintah tidak buru-buru melakukan deportasi. Para WNA ini harus diperiksa oleh Polri apakah keterlibatan mereka ada unsur pidananya. Bila ada tentu para WNA ini harus menghadapi proses hukum di Indonesia,” pungkas Hikmahanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News