Foto: Pakistan Today
Foto: Pakistan Today

WNI Diduga Jadi Tersangka Perdagangan Manusia di Macau

Fajar Nugraha • 17 April 2015 14:54
medcom.id, Macau:  Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Jawa Timur menjadi tersangka perdagangan manusia di Macau, Hong Kong. 16 WNI lain turut jadi korban dalam kasus ini.
 
WNI tersebut dikabarkan menyekap 28 orang dan 16 di antaranya adalah WNI. Adapun WNI yang menjadi tersangka berinisial SJ dan berasal dari Trenggalek. Dia ditangkap bersama seorang warga Tiongkok, berinisial FKY. Sementara 28 korban perdagangan manusia ditemukan disekap di kawasan Ho Lan Un. 
 
"Kepolisian Makau menjelaskan kepada kami bahwa tempat itu semacam penampungan orang-orang yang sedang menunggu turunnya visa kerja dari Pemerintah Hong Kong, dan 16 TKI itu memang sengaja dikirim ke sana oleh agen-agen tenaga kerja mereka di Hong Kong," ujar Konsul Hukum Reda Manthovani, sepeti dikutip BBC, Kamis (16/4/2015).
 
Kepolisian Makau dikabarkan menggerebek tempat penampungan itu berdasarkan laporan seorang korban yang berhasil melarikan diri. Saat berita ini diturunkan, 16 TKI korban kasus itu telah dipulangkan kembali ke Hong Kong dan Indonesia.
 
WNI yang jadi tersangka itu diketahui berusia 48 tahun. Dirinya adalah seorang TKI yang bekerja di Makau. Namun di sela waktu kerjanya, SJ bersama FKY membuka penampungan untuk para calon buruh migran asal Bangadesh dan Indonesia yang harus menunggu visa kerja Hong Kong mereka di Macau.
 
Sesuai aturan, imigrasi Hong Kong mengharuskan buruh migran termasuk TKI untuk meninggalkan wilayah Hong Kong setelah dua minggu kontrak kerja mereka selesai. Peraturan ini menjadi masalah jika TKI tersebut ingin melanjutkan kontrak kerja mereka di Hong Kong, karena proses mengurus visa kerja lanjutan umumnya memakan waktu lebih dari satu bulan.
 
Akibatnya agen-agen tenaga kerja di Hong Kong biasa mengirim para TKI ke Makau dan baru kembali ke Hong Kong setelah visa kerja mereka keluar.
 
Penduduk Makau pun banyak membuka semacam penginapan murah untuk menampung para calon TKI ini seharga MOP50 atau sekitar Rp80 ribu per hari.
 
Konsul Hukum KJRI, Reda Manthovani menjelaskan, tindakan SJ membuka penampungan warga asing tersebut berkembang menjadi dugaan trafficking karena 16 TKI itu diambil paspornya dan disekap tak boleh keluar kamar.
 
"Para TKI ini memang dikirim untuk menunggu visa mereka di penampungan milik SJ oleh agen-agen mereka di Hong Kong. Tapi SJ kemudian menahan paspor-paspor TKI itu karena khawatir mereka akan kabur, dan melarang para korban keluar kamar sama sekali," kata Reda Manthovani.
 
Hukum Makau SAR melarang siapapun menahan dokumen milik orang lain termasuk paspor untuk tujuan apapun.
 
"Selain itu, kondisi kamar tempat menyekap para TKI itu juga sangat tidak layak karena 28 orang dipaksa tinggal di ruangan berukuran tak lebih dari 800 meter persegi," tambah Reda. Reda pun telah menemui langsung SJ di tahanan Kepolisian Makau. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan