Menlu Malaysia Anifah Aman (Foto: Bernama).
Menlu Malaysia Anifah Aman (Foto: Bernama).

Menlu Malaysia Beri Peringatan kepada Dubes Korut

Fajar Nugraha • 25 Februari 2017 16:09
medcom.id, Putrajaya: Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman memperingatkan Duta Besar Korea Utara (Korut) untuk Malaysia Kang Chol, terkait serangan verbalnya terhadap Negeri Jiran.
 
Dubes Chol beberapa kali mengkritik Malaysia dalam caranya menyelidiki pembunuhan Kim Jong-Nam. Meskipun memberikan peringatan kepada Dubes Chol, Menlu Anifah tidak mengatakan apakah akan ada tindakan diambil kepadanya.
 
Menlu Anifah mengatakan, dunia sudah menyadari bahwa penyelidikan atas pembunuhan kakak tiri Kim Jong-Un itu berjalan efektif, transparan dan berimbang, Kang Chol terus melontarkan tuduhan tak berdasar terhadap Malaysia.
 
"Sebagai Dubes untuk Malaysia, Dubes Korut harus sadar bahwa dia merasakan kepercayaan besar dari Pemerintah Malaysia," tegas Menlu Anifah, seperti dikutip The Star, Sabtu 25 Februari 2017.
 
Hingga kini, Pemerintah Malaysia sudah memanggil Dubes Chol untuk dimintai penjelasan mengenai komentarnya. Selain itu Duta Besar Malaysia untuk Korut Mohamad Nizan Mohamad dipanggil pulang untuk konsultasi.
 
Berdasarkan protokol diplomatik, Malaysia, seperti halnya negara lain memiliki pilihan untuk mengusir Dubes Korut jika memang dibutuhkan.
 
"Dubes Chol sudah diinformasikan mengenai proses yang berjalan, tetapi dia tetap bermimpi dan masih melontarkan tuduhan melawan pemerintah ini," tegas Anifah.
 
Anifah menambahkan, penyidikan polisi atas pembunuhan Kim Jong-Nam masih berlangsung. Bagi Anifah, setiap pihak harus memberikan pihak kemanan fokus untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
 
"Untuk saat ini, kami rasa tidak perlu untuk menghargai pendapatnya (Dubes Chol), terutama tuduhannya kepada Pemerintah Malaysia," pungkas Menlu Anifah.
 
Sebagai sebauah negara, menurut Anifah, Malaysia memiliki tanggungjawab dan tetap teguh memenuhi tanggunjawab itu berdasarkan hukum internasional dan praktik diplomatik yang sudah berlaku.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan