medcom.id, Jakarta: Majikan, menjadi salah satu faktor terhambatnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal untuk mendaftar program rehiring dengan E-Kad.
"Sesuai Undang-Undang Malaysia, majikan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal harusnya dihukum. Kita juga minta agar UU itu diberlakukan di Malaysia, tidak hanya untuk pekerja asing dan WNI," kata Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, kepada Metrotvnews.com, di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat 7 Juli 2017.
"Intinya, kita juga perlu memberi efek jera ke majikan. Kita tidak mengada-ada tapi ini memang UU-nya Malaysia. UU Malaysia juga harus diberlakukan ke warga Malaysia," tegas mantan Wakil Dubes RI untuk Kuala Lumpur itu.
Sampai saat ini, diketahui pekerja asing ilegal asal Indonesia yang ditahan Imigrasi Malaysia, mayoritas adalah yang bekerja di sektor kontruksi.

Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono (Foto: Fajar Nugraha/Metrotvnews.com).
"Mereka itu tinggalnya seperti di penampungan, makanya di razia. Sebenarnya ya banyak kalau mau dimasukin satu-satu ke rumah-rumah, tapi kan lama," kata dia lagi.
Dari 350 pekerja asing asal Indonesia yang ditahan Malaysia ini juga kebanyakan adalah laki-laki. "Kalau yang perempuan kebanyakan kerja jadi asisten rumah tangga," tutur Hermono.
Mendapat laporan dari KBRI Kuala Lumpur, saat ini memang ada puluhan majikan yang ditangkap karena mempekerjakan tenaga kerja asing namun mereka tak mendaftarkan ke program E-Kad.
"Dulu yang selalu kita tekan PATI-nya, tapi sekarang KBRI Kuala Lumpur mendorong Pemerintah Malaysia untuk menekan majikannya juga," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal.
Iqbal menegaskan, Pemerintah Malaysia harus selalu tegas dalam menindak majikan-majikan yang tidak mendaftarkan pekerja asing ilegalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News