Joseph Scott Pemberton (tengah berjas hitam) (Foto: AFP)
Joseph Scott Pemberton (tengah berjas hitam) (Foto: AFP)

Marinir AS Disidang Usai Bunuh Transgender Filipina

Fajar Nugraha • 24 Maret 2015 10:01
medcom.id, Manila: Filipina melangsungkan persidangan terhadap seorang Marinir Amerika Serikat (AS) yang dituduh membunuh seorang transgender warga Filipina Oktober 2014.
 
Persidangan mengundang perhatian dari banyak pihak di Filipina. Mereka memperhatikan dengan cermat syarat-syarat perjanjian kunjungan pasukan AS yang disebut dalam 'Visiting Forces Agreement' antara AS dan Filipina.
 
Kelompok hak-hak perempuan Gabriela mengatakan, kelompok itu mengikuti dengan cermat pengadilan terhadap prajurit Joseph Scott Pemberton. Kelompok itu menginginkan vonis bersalah terhadap Pemberton, yang dituduh membunuh Jennifer  atau nama sebenarnya Jeffrey Laude.
 
Saksi-saksi menemukan tubuh Jennifer Laude di kamar mandi hotel di Olongapo City di Subic Bay setelah mereka terakhir melihat Laude dengan Pemberton tanggal 11 Oktober 2014.
 
Sekretaris Jenderal Gabriela Joms Salvador mengatakan, terdapat sejumlah tekanan atas kasus ini. Ia mengatakan keluarga Laude seharusnya tidak dibujuk untuk mencapai penyelesaian damai dan harus mengupayakan putusan bersalah atas pembunuhan.
 
"Mendapatkan putusan bersalah hanyalah satu langkah, tetapi perjuangan nyatanya adalah mengenai status penahanan Pemberton yang berusia 19 tahun," ujar Salvador, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (24/3/2015).
 
"Kami berharap, daripada mencoba melindungi kepentingan Pemberton sebagai warga AS yang tercakup dalam Visiting Forces Agreement, Pemerintah Filipina dan AS seharusnya mementingkan keadilan bagi Jennifer Laude sebagai pertimbangan utama," tegasnya Salvador.
 
Kelompok-kelompok nasionalis dan advokasi HAM selama ini dengan keras menentang ketentuan dalam Visiting Forces Agreement (VFA) yang mengatakan, Amerika akan menahan tentara mereka yang dituduh melakukan kejahatan di Filipina sepanjang proses hukum itu. Pemberton saat ini berada dalam tahanan AS di markas besar militer Filipina di Metro Manila.
 
Salvador mengatakan, kasus perkosaan 10 tahun lalu yang berakhir dengan dibebaskannya seorang Marinir AS masih diingat orang. Salvador mengatakan, setelah Marinir itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah, ia tetap dalam tahanan AS sampai pengadilan banding membebaskannya.
 
Jaksa Francesca Lourdes Senga mengkhususkan diri dalam hukum publik internasional dan prosedur hukum pidana di San Beda College Manila. Ia mengatakan kasus itu masih dalam batas-batas VFA.
 
"Periode antara pengadilan itu dan putusan pengadilan banding menunjukkan bahwa kasus tersebut masih berlanjut, artinya belum ada keputusan akhir dari pengadilan. Karena belum ada putusan akhir, dia tidak tunduk pada yurisdiksi Filipina sepenuhnya," jelas Senga.
 
Gabriela adalah satu dari beberapa kelompok yang menyerukan VFA harus dihapus sama sekali. Menurut Salvador, dengan adanya kesepakatan itu berarti bagian dari hukum Filipina yang berlaku dalam dakwaan pembunuhan tidak dihormati oleh AS.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan