Berikut lima dasar hukum perlindungan WNI di luar negeri seperti dipaparkan Kepala Subdit Pengawasan Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri Krisna Jaelani di Jakarta, Rabu (12/11/2014):
1. Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..."
2. Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik antar negara, yang salah satu pasalnya mengatur perlindungan warga negara di luar negeri.
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri, tepatnya dalam BAB V, yang mengatur perlindungan WNI oleh perwakilan RI di luar negeri.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, mengatur mengenai perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
5. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang pelayanan warga pada perwakilan RI di luar negeri.
Isu WNI di luar negeri menyorot perhatian dunia belakangan ini setelah munculnya dua kasus kejahatan besar. Perempuan transgender asal Lampung, Mayang Prasetyo, tewas dimulatisi kekasihnya sendiri di Brisbane Australia.
Sementara dua WNI lainnya, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, dibunuh secara keji oleh bankir asal Inggris Rurik Jutting di distrik Wan Chai, Hong Kong.
Ketiga jenazah sudah dipulangkan ke Indonesia dan dikirim ke keluarga masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News