Kasus terbaru terungkap di Malaysia ketika 53 orang WNI hendak dijual ke Timur Tengah, untuk dijadikan asisten rumah tangga. Mereka ditemukan berada di sebuah rumah.
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono menjelaskan bahwa pelaku dalam kasus ini bernama Ied Mansour. Warga Yordania itu ternyata sudah beberapa kali tertangkap namun terus dibebaskan dari segala tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Menurut undang-undang Malaysia dia (Mansour) tidak bisa dikenakan undang-undang TTPO (tindak pidana perdagangan orang), karena 53 warga itu belum dipekerjakan," ujar Hermono, di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
"Jadi mereka ini kan masih ditampung. Jadi delik dipekerjakan masih belum terjadi. Ini sulit dikenakan TTPO," lanjutnya.
Menurut Hermono, IM tidak dihukum berat melainkan hanya kena denda.
"Dia hanya kena denda. Dendanya (pada kasus pertama) itu 120 ribu ringgit, sekarang malah lebih ringan lagi. (Hukuman penjara) satu bulan plus 3 ribu ringgit, karena cuma penahanan paspor saja," tutur Hermono.
Hermono menjelaskan, wni itu diberikan telepon dan boleh berkomunikasi. Selain itu, WNI tersebut tidak dikurung. Hal tersebut yang membuat kesulitan untuk menentukan bahwa Mansour melakukan perdagangan manusia.
Sementara jaringan Mansour, dikenal sebagai tokoh utama dalam perdagangan manusia ke Timur Tengah. Sementara dirinya bergerak secara sendiri tanpa ada perusahaan yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News