"Kita melalui perwakilan kita menyampaikan imbauan kepada warga negara kita di luar negeri untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak tertular penyakit," kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Kamis 6 Februari 2020.
Judha mengatakan salah satu langkah untuk mencegah terjangkit nCoV antara lain dengan penggunaan masker, menjaga stamina tubuh, nutrisi yang bergizi dan juga menjaga kondisi psikis.
"Dan juga memperhatikan imbauan resmi dari otoritas setempat," terangnya.
Pada 4 Februari, Kementerian Luar Negeri Singapura mengonfirmasi seorang WNI terjangkit virus nCoV. Laman Straits Times melaporkan, pasien merupakan perempuan Indonesia berusia 44 tahun yang tidak pernah melakukan perjalanan ke Tiongkok.
Rupanya, WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini terjangkit dari majikannya yang sudah positif nCoV sebelumnya. WNI tersebut dievakuasi di Singapore Government Hospital pada awal pekan ini.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menuturkan perwakilan Indonesia tidak diberitahu identitas WNI ini, karena yang bersangkutan dilindungi Personal Data Protection Act Singapura.
Meski demikian, pihak Singapura akan terus memberi info terbaru mengenai kondisi WNI tersebut. Selain itu, biaya perawatan WNI tersebut ditanggung pemerintah hingga sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News