Presiden Maladewa Abdulla Yameen. (Foto: AFP)
Presiden Maladewa Abdulla Yameen. (Foto: AFP)

Maladewa Perpanjang Status Darurat Hingga 30 Hari

Sonya Michaella • 21 Februari 2018 12:52
Male: Parlemen Maladewa menyetujui perpanjangan 30 hari lagi status darurat yang diusulkan oleh Presiden Abdulla Yameen. 
 
Dengan diperpanjangnya status darurat, Yameen telah mengabaikan seruan keprihatinan internasional yang terus meningkat, termasuk permintaan agar demokrasi di Maladewa kembali.
 
Dikutip dari AFP, Rabu 21 Februari 2018, awalnya Yameen menetapkan status darurat selama 15 hari sejak awal bulan ini. Otomatis, ia membatasi wewenang peradilan dan badan legislatif setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan hukuman pidana terhadap oposisi.

Pengadilan Maladewa telah mencabut perintahnya setelah dua hakum agung ditangkap, yang disinyalir memberi Yameen keunggulan dalam upaya perebutan kekuasaan.
 
Meski mendapat kritik keras dari masyakarat internasional, para legislator dari partai Yameen menyetujui perpanjangan status darurat tersebut.
 
Kantor Yameen juga menyatakan, krisis konstitusional di Maladewa belum rampung sejak putusan pengadilan pada 1 Februari.
 
Pengumuman status darurat terjadi usai mantan presiden Maladewa Maumoon Abdul Gayoom ditangkap dalam krisis politik.
 
Negara kepulauan itu berada dalam kekacauan politik. Semua bermula dari sang presiden yang melawan Mahkamah Agung dengan menolak mematuhi perintah pekan lalu untuk membebaskan sembilan tahanan politik.
 
Kebuntuan terjadi di tengah tindakan keras pemerintah selama bertahun-tahun yang memenjarakan hampir semua tokoh oposisi sejak 2013.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan