Dua warga Australia terpidana mati kasus narkotika Bali Nine, Myuran Sukumaran (kanan) dan Andrew Chan - AFP / JEWEL SAMAD
Dua warga Australia terpidana mati kasus narkotika Bali Nine, Myuran Sukumaran (kanan) dan Andrew Chan - AFP / JEWEL SAMAD

Australia Masih Berupaya Keras Bebaskan Terpidana Bali Nine

Fajar Nugraha • 05 Februari 2015 17:24
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Australia masih berusaha keras membebaskan dua warganya yang menjadi tersangka kejahatan narkotika. Australia terus mengirim surat permohonan pengampunan.
 
Surat datang dari Perdana Menteri Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop, yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia pekan lalu. Surat sudah dibalas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
 
"Isi surat dari Menlu Bishop dan PM Abbott intinya menekankan kembali agar Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan keputusan dan memberi pengampunan," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, di kantor Kemlu RI, Kamis (5/2/2015).

"Surat ini sudah dibalas oleh Menlu (Retno). Ini merupakan penegakan hukum dan mempersilahkan untuk menempuh berbagai jalur hukum yang ada," tegasnya.
 
Pemerintah Indonesia sudah menegaskan semua napi diperlakukan sama di hadapan hukum. Arrmanatha sendiri mengulangi kembali pernyataan dari Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa situasi Indonesia kritis narkoba.
 
"50 orang tewas setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba. Lebih dari empat juta rakyat Indonesia ketergantungan narkoba. Yang paling mengkhawatirkan bahwa yang ketergantungan dari usia 10-19 tahun. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap narkoba," ucapnya.
 
Pihak Kemlu juga sudah beberapa kali memberitahu mengenai eksekusi mati. Menurut Arrmanatha, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Indonesia untuk memberikan notifikasi ke kedutaan besar yang warganya dieksekusi mati, termasuk notifikasi penolakan grasi.
 
Kewajiban konsuler dilakukan saat pertama kali yang bersangkutan mengalami masalah hukum. Berikutnya tanggung jawab perwakilan masing-masing untuk terus mengikuti proses hukumnya. Itulah yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI di luar negeri.
 
"Memberikan notifikasi soal penolakan grasi adalah bentuk niatan baik. Sementara dalam konteks aturan internasional tidak ada," menurut Armanatha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan