Namun, Najib kini diketahui telah mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan Tinggi untuk mendiskualifikasi atau mengganti Jaksa Tommy dari kasusnya tersebut.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mengatakan, semua persiapan akan dilakukan dalam dua pekan.
"Kami ingin menyelesaikan penyelidikan kami terlebih dahulu dan mengumpulkan semua materi yang kami butuhkan. Kami akan mengkompilasi semua pernyataan yang telah dikeluarkan Jaksa tentang klien saya," kata Shafee, dikutip dari The Star, Jumat 6 Juli 2018.
Baca: Diduga Korupsi, Najib Razak Dituntut Pasal Berlapis
Najib saat ini dijerat dengan pasal berlapis atas Pasal 409 KUHP tentang pelanggaran pidana Kepercayaan, Pencucian Uang, Pendanaan Tidak Sah, dan Menerima Hasil dari Aktivitas Tidak Sah.
Dilaporkan, sekitar USD700 juta masuk ke dalam rekening pribadi Najib dari dana SRC International, anak perusahaan 1MDB. Namun, Najib menyangkalnya dan mengatakan dana tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi.
Menanggapi permintaan diskualifikasi ini, Tommy mengatakan bahwa ia akan menunggu aplikasi yang diajukan Najib. Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut.
"Kami mencapai kesimpulan bahwa kami memiliki kasus yang kuat, tetapi kami juga menerima beban bukti yang ada saat ini dan menyatakan terdakwa tidak bersalah sampai terbukti bersalah," ujar Tommy setelah tuntutan untuk Najib keluar.
Jaksa Agung Tommy Thomas sendiri dikenal sebagai ahli hukum konstitusi dan litigator sipil dalam kasus-kasus pengadilan di berbagai bidang seperti hukum administratif, perbankan, keuangan, korporasi, dan hukum dagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id