Konjen RI di Penang Iwanshah Wibisono temui Petronela. (Foto: Dok. KJRI Penang).
Konjen RI di Penang Iwanshah Wibisono temui Petronela. (Foto: Dok. KJRI Penang).

TKI yang Tidak Digaji di Penang dalam Kondisi Baik

Marcheilla Ariesta • 20 Februari 2018 18:26
Penang: Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali mengalami masalah di luar negeri. Petronela Nahak, atau yang lebih dikenal dengan nama Ida Nahak, mengaku dirinya tidak digaji sejak bekerja pada 2009.
 
Nela, sapaan akrabnya, berangkat ke Malaysia pada 2009 lewat jalur resmi. Agen penyalurnya berjanji akan melunasi gaji Nela yang tidak pernah dibayar majikannya.
 
Kepada Medcom.id, Selasa 20 Februari 2018, Konsul Jenderal RI di Penang Iwanshah Wibisono mengatakan begitu mendapat informasi dari media sosial mengenai kondisi Nela, pihaknya bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia menggerebek rumah majikan Nela. Saat ditemui, wanita asal Nusa Tenggara Timur tersebut dalam keadaan sehat dan aman.

"Saya sendiri kemarin ke rumah majikannya, setelah dilihat, dia dalam kondisi sehat dan aman. Kita takutnya dia kenapa-kenapa seperti almarhum (Adelina Jemirah)," kata Iwan lewat sambungan telepon.
 
Iwan mengatakan dirinya juga bertemu dengan majikan Nela. Majikannya mengaku selalu memberikan gaji setiap bulannya kepada Nela.
 
Namun, setelah diperiksa, upah untuk Nela ditransfer ke akun rekening atas nama sang majikan. Iwan mengaku meminta polisi Malaysia untuk sedikit 'menekan' majikan Nela agar mau membayar upah TKI tersebut.
 
Kemudian, agen penyalur Nela berjanji akan membayar utang gaji kepada TKI tersebut. 
 
"Jika kita hitung kasar, kurang lebih gaji yang diterima Nela sebesar RM66 ribu. Itu pun masih di bawah upah minimum regional Malaysia," terang dia.
 
Nela mengaku dirinya tidak disiksa, hanya gajinya saja tidak dibayar selama hampir delapan tahun kerja di sana. Perempuan yang saat ini sudah berada di shelter KJRI Penang ini mengaku tidak ingin bekerja di rumah majikannya lagi.
 
"Dia mengaku mau pulang ke NTT, tidak mau kembali bekerja. Karena memang dia ingin pulang," imbuh Iwan.
 
Kasus Adelina dan Nela merupakan salah satu contoh betapa mengerikannya bekerja di luar negeri tanpa keterampilan yang memadai. Karena itu, dia berharap para calon TKI membekali diri dengan kemampuan dan juga masuk lewat jalur legal.
 
Tak hanya itu, dia saat ini juga mengupayakan adanya sanksi bagi para majikan yang ketahuan menyiksa dan tidak membayar upah TKI.
 
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke hotline Perlindungan WNI Kemenlu +62 812 900 700 27, bila dirasa ada WNI atau TKI yang menghadapi kesulitan di luar negeri.
 
Iqbal mengatakan, jika dilaporkan, Kemenlu dan perwakilan RI di luar negeri akan segera bertindak melakukan pertolongan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan