Keluarga Sumarti, WNI korban pembunuhan di Hong Kong (Foto: AFP)
Keluarga Sumarti, WNI korban pembunuhan di Hong Kong (Foto: AFP)

Ayah Sumarti Minta Rurik Jutting Dihukum Mati

Fajar Nugraha • 04 November 2014 17:59
medcom.id, Jakarta: Orangtua dari warga negara Indonesia (WNI) yang dibunuh oleh warga Inggris di Hong Kong, inginkan pelaku dihukum mati.
 
Ayah dari Sumarti Ningsih, meminta pemerintah untuk membantu agar jenazah putrinya kembali ke Indonesia. Ahmad Kaliman menginginkan agar pembunuh putrinya dihukum mati.
 
"Saya diberitahu kalau dia (Sumarti) dibunuh, dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper. Ini sudah takdir," ujar Ahmad Kaliman, seperti dikutip BBC, Selasa (4/11/2014).

Perempuan berusia 23 tahun itu, menjadi korban kekejaman Rurik Jutting. Jutting juga melakukan pembunuhan dari WNI lain, yang bernama Seneng Mujiasi.
 
Atas pembunuhan itu, Ahmad menuntut agar Rurik diberikan hukuman mati. Namun Hong Kong sudah menghapus hukuman mati pada 1993, ketika masih menjadi bagian dari Inggris.
 
Pihak KJRI Hong Kong menyatakan bahwa pada 7 November akan dilakukan rekonstruksi kejadian. Sementara sidang lanjutan untuk tersangka, akan berlangsung pada 10 November 2014.
 
Rurik adalah seorang bankir asal Inggris yang sebelumnya bekerja untuk bank asal Amerika Serikat (AS), Merrill Lynch. Dirinya membunuh kedua WNI tersebut dan mengaku sebagai seorang psikopat.
 
Saat ini pria berusia 29 tahun tersebut masih dalam penahanan Kepolisian Hong Kong. Pihak KJRI Hong Kong mengatakan akan terus mengawasi proses hukum yang dijalani oleh Rurik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan