Presiden Maithripala Sirisena telah memerintahkan Menkeu Mangala Samaraweera untuk mencabut keputusannya yang membatalkan UU 1979 mengenai larangan penjualan minuman beralkohol jenis apapun kepada wanita.
"Mulai besok (Senin), perintah menteri akan dibatalkan," kata kantor Sirisena, seperti dilansir Guardian, Senin 15 Januari 2018.
Samaraweera mencabut UU 1979 dalam upaya menghapus aturan seksis dalam undang-undang Sri Lanka. "Gagasannya adalah mengembalikan netralitas gender," ucap juru bicara kementerian Ali Hassen.
Namun keputusan Samaraweera memicu reaksi di tengah masyarakat Sri Lanka yang mayoritas beragama Buddha. Total populasi Sri Lanka adalah 21 juta orang.
Gerakan Nasional untuk Perlindungan Hak Konsumen Sri Lanka menuduh Samaraweera seolah mendorong warga untuk meminum minuman keras.
Mereka mendesak Sirisena agar segera menerapkan kembali larangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id