"Polisi mengingatkan warga bahwa menggelar atau berpartisipasi dalam perkumpulan publik tanpa mengantungi izin adalah ilegal di Singapura," tulis Singapore Police Force di akun Facebook, Sabtu 13 Mei 2017.
Terkait rencana penyelenggaraan acara di Speakers' Corner, polisi menegaskan hanya warga Singapura dan permanent residents saja yang dibolehkan menggelar perkumpulan tanpa mengantongi izin, namun dengan tetap mematuhi aturan.
Penyelenggara acara semacam itu memiliki tanggung jawab untuk mengambil sejumlah langkah yang diperlukan untuk tetap berada dalam koridor aturan Singapura.
"Orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura harus taat pada aturan kami. Mereka diimbau tidak mengimpor politik dari negara mereka ke Singapura," kata Singapore Police Force.
"Mereka yang melanggar aturan akan ditangani dengan tegas, dan ini termasuk terminasi visa atau izin kerja," lanjutnya.
Warga negara Indonesia di sejumlah negara lain juga sudah atau berencana menggelar aksi dukungan terhadap Ahok.
Mereka menilai vonis dua tahun terhadap Ahok atas kasus penodaan agama tidak adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News