Hakim Datuk Seri Tun Abdul Majid Tun Hamzah menolak pembelaan penundaan eksekusi. Abdul Majid memerintahkan Rozita langsung masuk bui usai vonis dibacakan, Kamis 29 Maret 2018.
Pengacara Rozita, Haniff Khatri Abdulla, menuding vonis untuk kliennya dipaksakan. Majelis mengabaikan itikad baik Rozita. "Klien saya bersedia paspornya disita dan mematuhi ketentuan tambahan," kata Haniff dikutip dari laman The Star.
Sebaliknya, Rozita yang membalut seluruh badannya dengan pakaian serba hitam terlihat tenang. Bahkan dia masih sempat menyematkan cadar untuk menutup bagian wajahnya sebelum diborgol dan dibawa keluar pengadilan.
Rozita awalnya didakwa dengan Pasal 307 KUHP dengan percobaan pembunuhan. Kemudian, hukuman diubah menjadi Pasal 326 KUHP karena menyebabkan luka dengan senjata.
Perempuan itu mengaku bersalah atas tuduhan yang ditimpakan padanya. Dia mengaku menggunakan pisau dapur, pel dari baja, dan payung untuk menyerang Suyanti, asisten rumah tangga asal Indonesia pada 2016 lalu. Rozita terikat hukuman lima tahun dengan perilaku baik dan denda 20 ribu ringgit Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News