Kardinal Australia George Pell dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual. (Foto: AFP).
Kardinal Australia George Pell dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual. (Foto: AFP).

Terlibat Pelecehan Seks, Kardinal Australia Dinyatakan Bersalah

Fajar Nugraha • 26 Februari 2019 17:21
Canberra: Salah satu penasihat terdekat dari Paus Fransiskus, yakni Kardinal Australia, George Pell dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan seksual. Tindakan itu dilakukannya terhadap dua anak-anak anggota paduan suara.
 
Kardinal Pell menjadi salah satu pemuka Katolik paling senior yang yang pernah dihukum karena kejahatan seks anak.
 
Juri Australia dengan suara bulat mendapati Pell bersalah pada  Desember atas satu dakwaan pelecehan seksual dan empat dakwaan penyerangan tidak senonoh terhadap dua bocah lelaki di Katedral Saint Patrick di Melbourne pada 1990-an.

Pell, yang kini berusia 77 tahun, dituduh memojokkan anak-anak lelaki itu - yang saat itu berusia 12 dan 13 tahun - di dalam katedral setelah misa Minggu. Pell memaksa kedua bocah itu  melakukan tindakan seks padanya.
 
Kardinal yang kini tetap bebas dengan jaminan, membantah semua tuduhan dan persidangan awal berakhir dengan juri digantung pada September. Tetapi ia dijatuhi hukuman dalam pengadilan ulang pada 11 Desember.
 
Perintah penindakan dari hakim ketua telah mencegah media dari melaporkan kasus ini serta bahkan jalannya persidangan tidak diketahui sejak Mei.
 
Saat ini perintah itu dicabut dalam sidang pengadilan Selasa ketika para jaksa penuntut memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan kedua untuk tuduhan terpisah terhadap Pell yang berasal dari tahun 1970-an.
 
Kelompok advokasi bishopaccountability.org mengatakan Pell adalah ‘uskup pertama yang dihukum karena kejahatan seks fisik yang melibatkan anak di bawah umur".
 
“Putusan terhadap Pell adalah terobosan," kata Direktur bishopaccountability.org, Anne Barrett Doyle.
 
Tidak ada reaksi langsung dari Vatikan tetapi Pell tetap menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.  "Kardinal George Pell selalu mempertahankan sikap tidak bersalah dan terus melakukannya," kata pernyataan yang dikeluarkan oleh pengacaranya, yang menambahkan bahwa mereka telah mengajukan banding.
 
Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan dia "sangat terkejut" dengan putusan terhadap Pell dan bahwa sistem peradilan telah menunjukkan ‘tidak ada orang Australia di atas hukum’.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan