Kapal asing pencuri ikan MV Kour Son 77 diledakkan di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambas, Kepri, Minggu (28/12/2014). (Foto: Antara/JOKO SULISTYO)
Kapal asing pencuri ikan MV Kour Son 77 diledakkan di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambas, Kepri, Minggu (28/12/2014). (Foto: Antara/JOKO SULISTYO)

Jepang Khawatirkan Ketegangan di Wilayah Laut Antara RI-Tiongkok

Fajar Nugraha • 22 Maret 2016 10:47
medcom.id, Tokyo: Pemerintah Jepang menyuarakan kekhawatirannya atas konfrontasi maritim yang terjadi antara Indonesia dan Tiongkok, di wilayah laut Indonesia.
 
"Jepang menyesalkan atas tindakan unilateral yang meningkatkan ketegangan di sekitar Laut China Selatan," ujar Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida, seperti dikutip Kyodo, Selasa (22/3/2016).
 
"Kedua pihak harus menahan diri dan mencari pemecahan masalah melalui cara dialog," lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mendeteksi adanya pergerakan kapal yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna, Sabtu 19 Maret, sekitar pukul 14.15 WIB. Kapal diketahui sebagai KM Kway Fey yang berbendera Tiongkok.
 
Kapal milik KKP, KP Hiu 11, mendatangi kapal motor itu dan mengamankan delapan awak buah kapal. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan meskipun kejadian itu ada di wilayah perbatasan, tetapi kapal itu dinyatakan berada di ZEE Indonesia.
 
Saat KM Kway Fey akan dibawa petugas KKP, tiba-tiba datang kapal coast guard Tiongkok mendekat dan menabrak Kway Fey. Diduga mereka ingin kapal ikan asal Tiongkok itu tidak dibawa ke daratan Indonesia.
 
Untuk menghindari konflik, petugas KKP meninggalkan Kway Fey. Mereka kembali ke KP Hiu 11 dan hanya berhasil membawa delapan ABK.
 
Pemerintah memprotes keras tindakan coast guard Tiongkok yang masuk ke perairan Indonesia. Perwakilan Tiongkok pun dipanggil. Namun Dubes Tiongkok untuk Indonesia tidak bisa hadir karena sedang berada di Beijing.
 
Di dalam pertemuan itu, Retno menyampaikan protes tiga pelanggaran yang telah dilakukan coast guard Tiongkok. Pertama, pelanggaran terhadap hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan di landas kontinen.
 
Kedua adalah pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontinen Indonesia. ketiga adalah pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia. Retno pun menekankan penting terhadap hukum international  termasuk The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
 
Retno mengaku sudah menyampaikan nota diplomatik kepada kuasa usaha sementara Kedubes Tiongkok di Jakarta. Dia mengaku belum punya rencana untuk menyelesaikan masalah ini dengan diplomasi secara internasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan