Sebagai observer di KTT OKI, Amerika Serikat (AS) mengaku prihatin atas kedatangan al-Bashir ke Indonesia.
"Meskipun AS bukan salah satu anggota Statuta Roma, yang merupakan perjanjian untuk membentuk ICC, kami sangat mendukung upaya ICC menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang di Darfur," tulis Kedutaan Besar AS di Indonesia, dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Senin (7/3/2016).
Al-Bashir dituntut ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan surat perintah penangkapannya masih belum tuntas.
Pria 72 tahun itu berkuasa di Sudan sejak 1989, saat dirinya yang menjabat brigadir menggerakkan sekelompok perwira untuk menggulingkan pemerintahan Perdana Menteri Sadiq al-Mahdi.
Pada Maret 2009, al-Bashir menjadi presiden berkuasa pertama di dunia yang akan dituntut ICC, atas dugaan mendorong pembunuhan massal, pemerkosaan dan perampokan terhadap warga sipil di Darfur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News