medcom.id, Jakarta: Presiden Sudan Omar al-Bashir hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (KTT LB OKI) di Jakarta Convention Center. Padahal, al-Bashir sudah dinyatakan sebagai buronan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan kemanusiaan.
Sebagai observer di KTT OKI, Amerika Serikat (AS) mengaku prihatin atas kedatangan al-Bashir ke Indonesia.
"Meskipun AS bukan salah satu anggota Statuta Roma, yang merupakan perjanjian untuk membentuk ICC, kami sangat mendukung upaya ICC menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang di Darfur," tulis Kedutaan Besar AS di Indonesia, dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Senin (7/3/2016).
Al-Bashir dituntut ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan surat perintah penangkapannya masih belum tuntas.
Pria 72 tahun itu berkuasa di Sudan sejak 1989, saat dirinya yang menjabat brigadir menggerakkan sekelompok perwira untuk menggulingkan pemerintahan Perdana Menteri Sadiq al-Mahdi.
Pada Maret 2009, al-Bashir menjadi presiden berkuasa pertama di dunia yang akan dituntut ICC, atas dugaan mendorong pembunuhan massal, pemerkosaan dan perampokan terhadap warga sipil di Darfur.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan