Duta Besar Korea Utara Kang Chol diusir dari Malaysia (Foto: AFP).
Duta Besar Korea Utara Kang Chol diusir dari Malaysia (Foto: AFP).

Dianggap Tidak Bisa Bekerjasama, Malaysia Akhirnya Usir Dubes Korut

Fajar Nugraha • 05 Maret 2017 13:13
medcom.id, Kuala Lumpur: Pemerintah Malaysia akhirnya mengusir Duta Besar Korea Utara (Korut) untuk Kuala Lumpur. Hal ini menambah buruk hubungan kedua negara.
 
Kematian dari kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un, yakni, Kim Jong-Nam pada 13 Februari lalu. Sejak kematian Jong-Nam Dubes Korut Kang Chol beberapa kali menuduh pihak Malaysia tidak becus melakukan penyelidikan atas kematian Jong-Nam.
 
Setelah diwarnai segala macam kontroversi, Dubes Chol dipanggil ke kantor Kemenlu Malaysia di Wisma Putra pada Jumat 4 Maret 2017. Namun Dubes Chol sama sekali tidak muncul.
 
"Atas alasan ini, pihak kementerian melalui nota diplomatik yang dikirim ke Kedutaan Korut, menginformasikan kepada Pemerintah Korut bahwa Malaysia mendeklarasikan Persona Non Grata kepada Dubes Kang Chol. Dia diminta untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam terhitung sejak pukul 6.00 sore, 4 Maret 2017," pernyataan pihak Kemenlu Malaysia, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Minggu 5 Maret 2017.
 
Dalam pernyataan itu diungkap pula pertemuan antara pihak Kemenlu Malaysia dengan delegasi tingkat tinggi Korut yang dipimpin oleh Kim Song pada 28 Februari 2017. Melalui pertemuan itu, Pemerintah Malaysia menuntut permintaan maaf secara tertulis dari Korut atas tuduhan yang dilontarkan oleh Dubes Korut terhadap Negeri Jiran.
 
Delegasi Korut sudah diinformasikan jika tidak respons diterima pada 28 Februari, pukul 10.00 malam, maka Pemerintah Malaysia akan mengambil langkah untuk melindungi kepentingannya.
 
"Hampir empat hari sudah lewat sejak tenggat waktu ditentukan. Tidak ada permintaan maaf yang dikeluarkan ataupun indikasi ucapan penyesalan. Atas alasan ini, Duta Besar (Kang Chol) terpaksa di Persona Non Grata," tegas pihak Kemenlu Malaysia.
 
Persona Non Grata berarti 'Seseorang yang tidak diinginkan,'. Seseorang yang dinyatakan Persona Non Grata, berarti dilarang untuk masuk atau menetap di sebuah negara tempat ia berada. Ini adalah bentuk penolakan sebuah negara terhadap diplomat asing.
 
Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman menegaskan pihak akan bertindak keras terhadap pihak yang mencoba merusak reputasi negaranya.
 
"Patut diingat bahwa duta besar menuduh penyelidikan terhadap warga negara Korut (Kim Jong-Nam) yang meninggal pada 13 Februari, mengindikasikan bahwa Pemerintah Malaysia menyembunyikan sesuatu dan melakukan kolusi dengan kekuatan negara lain," tutur Anifah.
 
"Dalam perkembangan terakhir,-termasuk dibebaskannya warga Korut Ri Jong-Chol karena kurang bukti, menjadi bukti bahwa penyelidikan berjalan imparsial, adil dan transparan," pungkas Anifah.
 
Kang Chol yang kini berusia 64 tahun, memulai karier diplomatik sebagai staf di departemen Timur Tengah Kementerian Luar Negeri Korut. Sebelum di Malaysia, dia sempat ditempatkan di Somalia dan Ethiopia.
 
Pesan keras untuk Korut
 
Keputusan Pemerintah Malaysia untuk mengusir Dubes Chol, menjadi peringatan keras untuk Korea Utara. Menurut Deputi Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi, keputusan ini ditujukan untuk menjadi integritas negara.

Ahmad Zahid menyatakan keputusan itu untuk mengirim pesan keras dan jelas kepada Korut untuk tidak melakukan manipulasi terhadap penyelidikan Malaysia terkait kematian Kim Jong-Nam.
 
"Pernyataan dari duta besar jelas ditujukkan untuk memanipulasi kasus ini," tutur Ahmad Zahid.
 
Menurutnya pihak berwenang Malaysia sudah melakukan penyelidikan yang ketat atas pembunuhan dari Kim Jong-Nam.
 
Ahmad Zahid menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara profesional. Ini termasuk dengan mengumpulkan bukti dan menginterogasi saksi dan memeriksa DNA ataupun CCTV.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan