"Sudah ya saya kira. Kerja sama antara pemerintah daerah dan kementerian terkait menandakan adanya kemajuan dan perbaikan di sana dan sini, walaupun seringkali permasalahan masa lalu diangkat terus," ujar Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Mualimin Abdi kepada awak media di Pelaporan Indonesia ke Badan Traktat HAM Internasional, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
"Misal dari masa lalu itu ada pelanggaran HAM 65, isu HAM Papua. Kemudian Semanggi 1, Semanggi 2, meskipun pada dasarnya proses hukum sudah selesai," lanjutnya.
Mualimin menganggap isu-isu yang diangkat kembali inilah yang mendominasi pemberitaan. Tetapi, hal-hal yang dilakukan kementerian dan lembaga terkait dikatakan sudah sangat banyak dan mengalami peningkatan yang baik.
"Kalau penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu saya kira ini wajib dipisahkan. Karena itu peninggalan masa lalu yang memang kita
pemerintah sedang berupaya menyelesaikan utamanya yang sifatnya non yudisial. Karena kalau yudisial, ternyata banyak kendala," tuturnya lagi.
Untuk penyelesaian yang bersifat non-yudisial, Kemenkumham sudah melaksanakannya di daerah, seperti Palu dan Bojonegoro. Diungkapkan Mualimin, segala kemampuan di daerah dikerahkan.
"Kalau yudisial kita tahu, maka perlu waktu dan harus ada bukti. Di Palu misalnya, setelah diverifikasi kemudian ada data jelas dia sebagai korban pelanggaran HAM berat masa lalu gitu ya, setelah kita verifikasi ada sekian, maka kita melibatkan seluruh kemampuan dinas gitu," jelas Mualimin.
Dengan memberikan rekomendasi dari Komnas HAM bahwa seseorang adalah korban, kemudian secara resmi, pemerintah dan juga pemda diajak, maka seseorang tersebut akan dapat hidup layak kembali.
"Ini saya kira menjadi baik yang selama ini, walaupun kadang masih simpang siur apakah saya korban apakah saya pelaku dan seterusnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News