medcom.id, Hong Kong: Pengadilan Hong Kong menunda persidangan dari seorang bankir Inggris, yang membunuh dua warga negara Indonesia (WNI). Persidangannya akan berlanjut pada Mei 2015 mendatang.
Tim jaksa penuntut umum meminta waktu untuk mendapatkan dokumen tambahan terkait kasus ini. Sementara persidangan singkat dipenuhi oleh orang yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Rurik Jutting merupakan tersangka tunggal dari pembunuhan dari Seneng Mujiasi dan Sumarti Ningsih November 2014 lalu. Mantan bankir Merril Lynch Bank of America ini, membunuh dua orang perempuan itu di apartemen mewahnya di kawasan Wan Chai.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (2/4/2015), warga negara Inggris tersebut tidak diharuskan untuk mengajukan banding dan persidangannya pun akan berlanjut pada 8 Mei 2015 menatang.
Di apartemen Jutting, polisi menemukan jasad Sumarti Ningsih membusuk dalam koper dengan tangan dan kaki tengah diikat. Sementara jasad Seneng Mujiasi ditemukan di bagian kamar dengan bersimbah darah. Seneng Mujiasih ditemukan dalam keadaan sekarat dan meninggal dunia tak lama setelahnya.
Ayah dari Sumarti Ningsih, Ahmad Kaliman, menuntut agar Rurik diberikan hukuman mati. Namun Hong Kong sudah menghapus hukuman mati pada 1993, ketika masih menjadi bagian dari Inggris.
Dalam perkembangan kasus ini Jutting sempat mengajukan diri berada dalam kondisi kejiwaan yang tidak sehat. Namun pengadilan memutuskan bahwa pria berusia 29 tahun itu sehat dan bisa berbicara dengan normal di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News